ALHAMDULILLAHI RABBIL ALAMIN

SEGALA PUJI BAGI ALLAH, TUHAN SELURUH ALAM

SANG MAHA PENCIPTA

YANG MENCIPTAKAN LANGIT DAN BUMI

AR-RAHMAN AR-RAHIM

MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG

AR-RAZAQ

SANG MAHA PEMBERI REZKI

ALHAMDULILLAH

PUJI SYUKUR KITA PANJATKAN ATAS NIKMAT YANG TELAH ALLAH BERIKAN KEPADA KITA

Kamis, 26 Januari 2012

KARYA TULIS SEDERHANA (FIRST)


KARYA TULIS
TAMBANG VS LINGKUNGAN
DI SULAWESI TENGGARA


SITI HARDIYANTI PURNAMA
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN


UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2012

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, Puji dan syukur panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Tulis ini tepat pada waktunya.
Tema dari Karya Tulis ini yaitu mengenai Tambang Vs Lingkungan di Sulawesi Tenggara. Karya Tulis ini berisi penjelasan tentang apa tujuan pertambangan, jenis pertambangan di Sulawesi Tenggara, dampak dari kegiatan pertambangan, upaya pemerintah, serta solusinya. Makalah ini saya susun berdasarkan wawasan saya dan dari berbagai sumber media. Dalam penulisan Karya Tulis ini penulis merasakan banyak manfaat yaitu menambah ilmu pengetahuan mengenai masalah-masalah ekologis di pertambangan
Penulis sangat menyadari bahwa dalam penyusunan Karya Tulis ini banyak menemui kesulitan dan hambatan.  Namun berkat dukungan, motivasi serta bantuan dari berbagai pihak baik moril maupun material sehingga hambatan tersebut dapat diatasi.  Oleh karena itu, bersama dengan ini penulis sampaikan ucapan terima kasih  yang sebesar–besarnya  kepada berbagai pihak yang telah membantu serta kepada teman-teman yang telah membantu dalam menyelesaikan Karya Tulis ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa Karya Tulis ini masih jauh dari kesempurnaan.  Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak sangat penulis harapkan untuk perbaikan Karya Tulis ini baik dalam penulisan maupun dalam isi Karya Tulis. Semoga Karya Tulis ini dapat memberikan manfaat bagi sekalian pembaca dan khususnya bagi pribadi penulis.
Kendari,      Januari 2012

                                                                                            Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan bagian dari Pulau Sulawesi yang memiliki wilayah daratan seluas 38.140 km² dan wilayah perairan seluas 110.000 km². Secara administratif provinsi ini terdiri dari 8 (delapan) wilayah kabupaten yaitu Kabupaten Buton, Muna, Konawe, Kolaka, Konawe Selatan, Wakatobi, Bombana, Kolaka Utara dan 2 (dua) wilayah kota, yaitu Kota Bau-Bau dan Kota Kendari yang sekaligus sebagai ibukota provinsi.
Sulawesi Tenggara merupakan daerah dengan potensi Sumberdaya Alam yang sangat melimpah, baik Sumberdaya Alam yang ada di darat maupun Sumberdaya Alam yang ada di perairan. Sumber daya alam mencakup tanah, air, udara, mineral, batu bara, minyak bumi, sumber daya energi, sumber daya laut dan pesisir, hutan dan fauna. Kegiatan pemanfaatan Sumberdaya Alam yang sangat menonjol di Sulawesi Tenggara adalah kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan merupakan suatu kegiatan yang meliputi: eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/ pemurnian, pengangkutan mineral/ bahan tambang
Industri pertambangan merupakan salah satu industri yang diandalkan pemerintah untuk mendatangkan devisa. Selain mendatangkan devisa industri pertambangan juga menyediakan lapangan kerja dan bagi Kabupaten dan Kota merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi pertambangan yang dimiliki oleh Sulawesi Tenggara sangat beragam diantaranya adalah Tambang aspal di Kabupaten Buton, Tambang nikel di kabupaten Kolaka, Konawe Utara dan Konawe, potensi tambang marmer, batu granit dan krom tersebar di beberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara dan untuk potensi tambang minyak di Kabupaten Buton Utara dan Buton. Hal ini membuktikan bahwa Sulawesi Tenggara memilki potensi pertambangan yang dapat diandalkan. Sektor pertambangan provinsi Sulawesi Tenggara menjadi perhatian investor nasional maupun asing yang bergerak di bidang pertambangan.  Sehingga banyak investor yang tergoda dengan potensi ini untuk mendirikan perusahaan tambang yang mengolah hasil tambang tersebut.
Hasil dari kegiatan Perusahaan tambang di daerah Sulawesi Tenggara hingga saat ini sudah memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, baik itu manfaat positif atau manfaat negatif. Tapi sebagian besar dampak dari kegiatan pertambangan tersebut berdampak negatif yang sangat memperihatinkan, mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan diantaranya kerusakan hutan, pencemaran perairan, dan pendangkalan teluk. Hal ini karena tidak adanya upaya untuk menjaga kelesatarian lingkungan.
Jadi Penulisan karya tulis ini didasarkan dengan hal-hal yang berkaitan dengan masalah pertambangan di Sulawesi Tenggara dan dampaknya bagi lingkungan, sehingga diharapkan dapat memberikan masukan kepada para pelaku kegiatan tambang untuk tetap memperhatikan dampak dari kegiatan tambang yang dilakukan agar tidak merusak lingkungan, karena dampak dari kerusakan lingkungan tersebut pada akhirnya berimbas pada masyarakat.
1.2. Masalah
Penulisan karya tulis ini dibatasi dengan permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa jenis kegiatan pertambangan yang ada di Sulawesi Tenggara
2.       Apa tujuan dilakukan kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara
3.      Bagaimana dampak kegiatan pertambangan bagi lingkungan dan masyarakat di Sulawesi Tenggara
4.      Bagaimana peran Pemerintah dalam mengatur dan mengontrol perkembangan pertambangan di Sulawesi Tenggara
5.      Bagaimana solusi untuk menanggulangi dampak dari kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara
1.3. Tujuan
Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui jenis kegiatan pertambangan apa saja yang dilakukan di Sulawesi Tenggara
2.      Mengetahui tujuan dilakukan kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara
3.      Mengetahui dampak-dampak dari kegiatan pertambangan bagi lingkungan dan masyarakat Sulawesi Tenggara
4.      Mengetahui upaya pemerintah dalam mengahadapi masalah pertambangan di Sulawesi Tenggara
5.      Mengetahui solusi terbaik untuk mengatasi dampak kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara
1.4. Manfaat
Manfaat dari penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui jenis kegiatan pertambangan apa saja yang dilakukan di Sulawesi Tenggara
2.      Mengetahui tujuan dilakukan kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara
3.      Mengetahui dampak-dampak dari kegiatan pertambangan bagi lingkungan dan masyarakat Sulawesi Tenggara
4.      Mengetahui upaya pemerintah dalam mengahadapi masalah pertambangan di Sulawesi Tenggara
5.      Mengetahui solusi terbaik untuk mengatasi dampak kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Pertambangan pada hekekatnyamerupakan upaya pengembangan sumberdaya alam mineral dan energy yang potensial untuk dimanfaatkan secara hemat dan optimal bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat, melalui serangkaian kegiatan eksplorasi, pengusahaan dan pemanfaatan hasil tambang. Upaya tersebut bertumpu pada pendayagunaan berbagai sumberdaya, terutama sumberdaya energy dan mineral, didukung sumberdaya energy manusia yang berkualitas, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemampuan manajemen (Ruchiyat, 1980:162).
Pengolahan dalam bidang pertambangan berbeda halnya dengan pertanian yang ditentukan oleh musim. Selama sumber bahan galian masih tersedia di alam maka eksploitasi sumberdaya tersebut akan terus dilakukan, oleh karena itu etika lingkungan sangat diperlukan sebagai pengendali dalam pelaksana kegiatan pertambangan.
Pada umumnya hasil pertambangan Indonesia yang bersifat logam semata-mata dihasilkan untuk keperluan pasar luar negeri. Sementara itu, bahan berupa non logam sebagai bahan baku industri dalam negeri. Tapi dalam prospek dalam negeri hasil yang dimanfaatkan lagi oleh pihak asing dan pihak pemerintah yang mempunyai kuasa.
Kegiatan pertambangan berpengaruh dalam masyarakat, sebagai manfaatnya menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Tapi ada juga dampak lain dari kegiatan pertambangan yaitu banyak masyarakat sekitar yang ikut serta dalam kegiatan pertambangan yang mengakibatkan adanya pengaruh dari pihak yang mempunyai kepentingan atas kegiatan pertambangan. Proses negosiasi mengenai lahan yang akan di lakukan penambangan tidak terlalu rumit, karena adanya kedekatan antara keduanya. Padahal beberapa masyarakt yang ada dikondisi tersebut telah dirugikan.
Perusakan lingkungan semakin hari semakin bertamah kompleks, sehingga kita pun merasakan bumi semakin panas. Ini disebabkan berkurangnya ruang yang ditumbuhi oleh pepohonan. Kerusakan ini disebabkan oleh penambangan, perkebunan dan aktivitas penduduk. Kerusakan alam di Provinsi Sulawesi Tenggara lebih banyak disebabkan oleh kegiatan pertambangan. Ekosisitem yang rusak diartikan sebagai ekosistem yang tidak dapat lagi menjalankan fungsinya secara optimal,seperti perlindungan tanah, tata air, pengatur cuaca dan fungsi-fungsi lainnya dalam mengatur perlindungan alam lingkungan. Kegiatan penambangan nikel di Pomalaa menyebabkan kegundulan hutan. Gangguan ekosistem akibat penambangan nikel ini dikategorikan dalam gangguan yang mempunyai intensitas berat. Hal ini dikarenakan sturktur hutan rusak berat/hancur yang menyebabkan produktivitas tanahnya menurun. Dampak lain yang timbul akibat penambangan nikel adalah lahan yang terdegradasi. Degradasi lahan pada bekas tambang meliputi perubahan sifat fisik dan kimia tanah, penuruanan drastis jumlah spesies baik flora, fauna serta mikroorganisme tanah. Dengan kata lain, lahan yang terdegradasi memiliki tingkat kesuburan yang rendah dan stuktur tanah yang kurang baik untuk pertumbuhan tanaman.
Kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara merupakan suatu komoditas unggulan, sehingga banyak investor local dan asing dating ke Sulawesi Tenggara untuk melakukan kegiatan pertambangan, dengan mengantoni izin dari pemerintah. Kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara mempunyai banyak keuntungan dan juga banyak kerugian. sebagai bentuk kerugian dalam kegiatan pertambangan yaitu rusaknya alam, akibat pertambangan tersebut. Kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara mengakibatkan habisnya kawasan hutan lindung, rusaknya lahan-lahan pertanian warga sekitar, mencemari perairan sekitar, dan mengakibatkan pendangkalan. Jika sudah terjadi demikian pastinya masyarakat yang dirugikan.
 Rusaknya kawasan hutan lindung sangat mempengaruhi alam sekirnya juga. Fungsi hutan hujan tropis sangat penting bagi kehidupan sehingga pada degraded land harus dilakukan reforestasi untuk mempercepat mengembalikan fungsi hutan pada kondisi mendekati seperti semula. Menurut Setiadi (2005), proses reforestasi yang dilakukan ditujukan untuk meningkatkan biodiversity, meningkatkan tutupan dan stratifikasi tajuk, meningkatkan kesuburan tanah, terjadinya kolonisasi dan masuknya kehidupan satwa, serta meningkatkan kondisi lingkungan hutan.

















BAB II
ISI
Industri pertambangan di Sulawesi Tenggara menjadi primadona, karena merupakan komoditas unggulan. Tersedianya Sumberdaya Alam menjadikan peluang untuk memanfaatkannya agar mendapatkan hasil dan keuntungan. Beberapa Sumberdaya Alam yang sudah termanfaatkan atau dilakukan kegiatan eksplorasi yaitu tambang aspal di Kabupaten Buton, Tambang nikel di kabupaten Kolaka, Konawe Utara dan Konawe, tambang minyak di Kabupaten Buton Utara dan Buton. dan potensi tambang marmer, batu granit dan krom  yang tersebar di beberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra Tahun 2010,  produksi biji nikel pada Perusahaan Pertambangan nikel di Sultra tahun 2008 sebesar 1.782.356 ton atau turun sebesar 42,38 persen, bila dibandingkan dengan tahun 2009 menjadi 1.026.975 ton. Sedangkan produksi aspal maupun nilai produksinya menunjukan keadaan yang menggembirakan. Pada tahun 2004 hingga tahun 2008 produksi aspal menunjukan peningkatan yang sangat menggembirakan yakni tahun 2004 mencapai 20.000 ton dan tahun 2008 menjadi 56.647 ton atau ratarata peningkatan pertahunnya sebesar 45,80 persen. Secara keseluruhan, seperti dikutip dari Kendari Pos menyebutkan bahwa volume ekspor Sultra selama bulan Juli 2011 mengalami kenaikan  12,31 persen. Yakni ekspor di Bulan Juni  2011 mencapai 2.171,48  ribu ton, sementara ekspor di bulan sebelumnya hanya mencapai 1.9333,48 ribu ton. Selanjutnya (masih dari sumber yang sama) Kepala BPS Sultra, Mawardi Arsyad menjelaskan bila Sultra memiliki  peluang dalam  perdagangan luar negeri. Ekspor Sultra kata Sawadi masih didominasi oleh produk tambang . Untuk itu  ekspor dilakukan masih didominasi di Pelabuhan Pomalaa dengan volume 1,287,31 ribu ton. Lalu melalui pelabuhan Kendari hanya 694,90 ton dan  sisanya Pelabuhan Kolaka dan Baubau.”
Tujuan dari dilakukannya pertambangan yaitu sebagai bentuk pemanfaatan kekayaan alam yang tersedia untuk mencapai salah satu tujuan bangsa untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Kegiatan pertambangan mempunyai banyak keunggulan diantaranya memberikan pemasukan devisa Negara, meberikan pemasukan anggaran biaya daerah, dan  menyediakan lapangan kerja. Namun  sebagian besar hasil dari kegiatan pertambangan berdampak negatif baik terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Kegiatan pertambangan mempunyai banyak dampak, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Adapun dampak positif yang ditimbulkan pada kegiatan pertambangan antara lain, masyarakat setempat mempunyai kesempatan untuk bekerja di perusahaan tersebut, mendapat ganti rugi tanah yang digunakan untuk kegiatan pertambangan, dan Perusahaan pertambangan dapat merupakan potensial bagi hasil bumi maupun jasa yang tersedia dari masyarakat setempat. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan di Sulawesi Tengaara antara lain Timbul kecemburuan sosial, karena kekayaan alamnya diambil oleh pihak lain, juga terdapat kesengajaan pendapatan antara para pendatang dengan penduduk asli, timbul gangguan berupa polusi udara, air tanah dan kebisingan, rusaknya jalan dan jembatan Karena dilewati banyak kendaraan milik perusahaan pertambangan.
Salah satu jenis tambang yang ada di Sulawesi Tenggara adalah tambang nikel di Kabupaten Kolaka (Pomalaa). Kegiatan pertambangan tersebut mempunyai tujuan untuk memanfaatkan Sumberdaya Alam yang tersedia dengan memberikan kontribusi kepada pemerintah sebagai anggaran Pemasukan Asli Daerah (PAD) dan menyediakan lapangan kerja kepada masyarakat. Namun dari fakta yang terjadi sekarang banyak masalah yang terjadi di lapangan mulai dari kerusakan hutan yang tingkatannya mengancam kehidupan manusia dan mahluk yang hidup di wilayah tersebut sampai pencemaran peraiaran. Aktivitas penambangan nikel yang tidak terkendali mengancam keberadaan kawasan hutan konservasi suaka marga satwa. Proses kegiatan pertambangan dilakukan dengan mengeruk atau mengambil tanah dipegunungan yang mengandung nikel, namun wilayah pengambilan tanah itu melalui proses penebangan pohon-pohon lindung di dalamya. Hal tersebut mengancam keberadaan hutan lindung yang ada di daerah tersebut. Jika terjadi pengundulan hutan yang berlebihan pastinya akan terjadi tanah longsor, banjir, kekeringan, dan organisme yang hidup pada daerah tersebut berpindah tempat atau bahkan mati.
Sebelum dilakukan penambangan di daerah tersebut lahan-lahan milik warga ditanami berbagai jenis tanaman pertanian seperti padi, jagung, ubi kayu, sagu dan sebagainya maupun tanaman perkebunan seperti kakao, jambu, kelapa dan cengkeh, menjadi penupang utama kehidupan keluarga mereka. Berbagai jenis tanaman pertanian dan perkebunan tersebut menjadi mesin pengepul asap di rumah-rumah warga. Namun kini, lahan-lahan subur tersebut rusak karena akibat dari penggundulan hutan. Tanaman tumbuh yang ada di dalamnya tergilas oleh aktivitas penambangan nikel yang mendapat izin resmi dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi.
 Dari fakta tersebut keuntungan dari kegiatan penambangan sangat sedikit, keuntungan yang besar ada di pihak perusahaan sedangkan imbasnya dikenakan kepada masyarakat dan lingkungan.
Sebagai bentuk kepedulian perusahaan tambang, perusahaan wajib memberikan kompensasi atas timbulnya dampak negatif tersebut. Kewajiban untuk melaksanakan program pengembangan masyarakat setempat dimaksudkan untuk dapat meningkatkan dampak sosial ekonomi masyarakat di lingkar pertimbangan yang merupakan wujud realisasi dari kewajiban untuk memberikan manfaat langsung adalah kewajiban perusahaan berupa pembayaran iuran tetap, pajak dan royalty.
Pemerintah mengatur  kegiatan pertambangan dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Setiap pembangunan suatu daerah yang dimulai dengan pertambangan pasti ada yang dikorbankan dan dirugikan, tetapi alangkah indahnya jika sebelum melakukan pertambangan dilakukan perenungan bagaimana baiknya jalan kegiatan pertambangan agar tidak menimbulkan kerugian yang besar terhadap masyarakat dan kerusakan terhadap lingkungan. Walaupun gantirugi sudah disetujui, tapi alam yang secara terus menerus dieksploitasi dengan cara yang belum optimal itu akan rusak, dan akibatnya dibeberapa tahun kedepan  alam kita rusak, manusia banyak yang merugi, dan tak ada lagi warisan kekayaan alam yang akan kita wariskan terhadap anak cucu kita. Alam tidak bisa dibeli, jika alam yang sudah rusak tanpa dilakukan perbaikan, penataan yang baik mungkin 5 tahun kedepan akan kita rasakan maraknya bencana yang terjadi. Maka dari itu mari kita jaga Alam kita, Tuhan mengkaruniakan kekayaan alam-Nya terhadap kita untuk dimanfaatkan namun terus kita jaga agar alam kita tidak rusak dan habis.
Kedepannya, kondisi pengelolaan produk tambang sebagai salah satu komoditi unggulan perlu ditata dan dikelola secara terpadu dengan memperhatikan berbagai aspek sehingga diharapkan dapat memberi kontribusi yang signifikan. Diharapkan kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara dilakukan dengan optimal dengan memperhatikan berbagai aspek agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian terhadap masyarakat. Kekayaan alam (pertambangan) yang dimiliki oleh Sulawesi Tenggara bila dikelola dan dieksploitasi secara professional serta baik, tidak menutup kemungkinan apa yang dicita-citakan ataupun diharapkan akan dapat terwujud serta terlaksana.





BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
      Dari hasil pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Jenis kegiatan pertambangan di Sultra adalah tambang aspal di Kabupaten Buton, Tambang nikel di kabupaten Kolaka, Konawe Utara dan Konawe, tambang minyak di Kabupaten Buton Utara dan Buton. dan potensi tambang marmer, batu granit dan krom  yang tersebar di beberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara.
2.      Tujuan dari dilakukannya pertambangan yaitu sebagai bentuk pemanfaatan kekayaan alam yang tersedia untuk mencapai salah satu tujuan bangsa untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.
3.      Kegiatan pertambangan mempunyai dampak positif maupun dampak negative bagi lingkungan dan masyarakat.
4.      Dampak negatif dari pertambangan adalah terjadi pengundulan hutan yang berlebihan sehingga akan terjadi tanah longsor, banjir, kekeringan, dan margasatwa yang hidup pada daerah tersebut berpindah tempat atau bahkan mati.
5.      Upaya pemerintah dalam mengatur  kegiatan pertambangan ada pada undang-undang (UU). UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan.
           
B.     Saran
Saran yang bisa saya sampaikan melalui Karya Tulis ini adalah kepada para pelaku industri pertambangan di Sulawesi Tenggara baik itu investor lokal maupun asing agar tetap memperhatikan kegiatan tambang yang dilakukan, menimbang aspek yang berkaitan lingkungan dan masyarakat agar tidak ada yang dirugikan. Dan kepada pemerintah agar menangani masalah pertambangan di Sulawesi Tenggara dengan serius. Perlu adanya penataan kembali peraturan yang berlaku untuk pertambangan.