KARYA TULIS
TAMBANG VS LINGKUNGAN
DI SULAWESI TENGGARA
SITI HARDIYANTI PURNAMA
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU
KELAUTAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2012
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah,
Puji dan syukur panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas Rahmat, Taufik dan
Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Tulis ini
tepat pada waktunya.
Tema dari Karya Tulis
ini yaitu mengenai Tambang Vs Lingkungan di Sulawesi Tenggara. Karya Tulis ini
berisi penjelasan tentang apa tujuan pertambangan, jenis pertambangan di
Sulawesi Tenggara, dampak dari kegiatan pertambangan, upaya pemerintah, serta
solusinya. Makalah ini saya susun berdasarkan wawasan saya dan dari berbagai
sumber media. Dalam penulisan Karya Tulis ini penulis merasakan banyak
manfaat yaitu menambah ilmu pengetahuan mengenai masalah-masalah ekologis di
pertambangan
Penulis sangat menyadari bahwa dalam penyusunan Karya
Tulis ini banyak menemui kesulitan
dan hambatan. Namun berkat dukungan,
motivasi serta bantuan dari berbagai pihak baik moril maupun material sehingga
hambatan tersebut dapat diatasi. Oleh
karena itu, bersama dengan ini penulis sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar–besarnya kepada berbagai pihak yang
telah membantu serta kepada
teman-teman yang telah membantu dalam menyelesaikan
Karya Tulis ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa Karya
Tulis ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, segala
kritik dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak sangat penulis
harapkan untuk perbaikan Karya Tulis ini baik dalam penulisan maupun dalam isi Karya
Tulis.
Semoga Karya Tulis ini dapat memberikan manfaat bagi sekalian pembaca dan
khususnya bagi pribadi penulis.
Kendari, Januari 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan bagian dari Pulau Sulawesi yang
memiliki wilayah daratan seluas 38.140 km² dan wilayah perairan seluas 110.000
km². Secara administratif provinsi ini terdiri dari 8 (delapan) wilayah
kabupaten yaitu Kabupaten Buton, Muna, Konawe, Kolaka, Konawe Selatan,
Wakatobi, Bombana, Kolaka Utara dan 2 (dua) wilayah kota, yaitu Kota Bau-Bau
dan Kota Kendari yang sekaligus sebagai ibukota provinsi.
Sulawesi Tenggara
merupakan daerah dengan potensi Sumberdaya Alam yang sangat melimpah, baik Sumberdaya
Alam yang ada di darat maupun Sumberdaya Alam yang ada di perairan. Sumber daya
alam mencakup tanah, air, udara, mineral, batu bara, minyak bumi,
sumber daya energi, sumber daya laut dan pesisir, hutan dan fauna. Kegiatan pemanfaatan
Sumberdaya Alam yang sangat menonjol di Sulawesi Tenggara adalah kegiatan
pertambangan. Kegiatan pertambangan merupakan suatu kegiatan yang meliputi:
eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/ pemurnian, pengangkutan mineral/ bahan
tambang
Industri pertambangan
merupakan salah satu industri yang diandalkan pemerintah untuk mendatangkan
devisa. Selain mendatangkan devisa industri pertambangan juga menyediakan
lapangan kerja dan bagi Kabupaten dan Kota merupakan sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Potensi pertambangan yang dimiliki oleh
Sulawesi Tenggara sangat beragam diantaranya adalah Tambang aspal di Kabupaten
Buton, Tambang nikel di kabupaten Kolaka, Konawe Utara dan Konawe, potensi
tambang marmer, batu granit dan krom tersebar di beberapa kabupaten di Sulawesi
Tenggara dan untuk potensi tambang minyak di Kabupaten Buton Utara dan Buton. Hal
ini membuktikan bahwa Sulawesi Tenggara memilki potensi pertambangan yang dapat
diandalkan. Sektor pertambangan provinsi Sulawesi Tenggara menjadi perhatian
investor nasional maupun asing yang bergerak di bidang pertambangan. Sehingga banyak investor yang tergoda dengan
potensi ini untuk mendirikan perusahaan tambang yang mengolah hasil tambang
tersebut.
Hasil dari kegiatan Perusahaan
tambang di daerah Sulawesi Tenggara hingga saat ini sudah memberikan manfaat
bagi masyarakat dan lingkungan, baik itu manfaat positif atau manfaat negatif. Tapi
sebagian besar dampak dari kegiatan pertambangan tersebut berdampak negatif
yang sangat memperihatinkan, mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan
diantaranya kerusakan hutan, pencemaran perairan, dan pendangkalan teluk. Hal
ini karena tidak adanya upaya untuk menjaga kelesatarian lingkungan.
Jadi Penulisan karya
tulis ini didasarkan dengan hal-hal yang berkaitan dengan masalah pertambangan
di Sulawesi Tenggara dan dampaknya bagi lingkungan, sehingga diharapkan dapat
memberikan masukan kepada para pelaku kegiatan tambang untuk tetap
memperhatikan dampak dari kegiatan tambang yang dilakukan agar tidak merusak
lingkungan, karena dampak dari kerusakan lingkungan tersebut pada akhirnya
berimbas pada masyarakat.
1.2.
Masalah
Penulisan karya tulis
ini dibatasi dengan permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
1.
Apa jenis kegiatan pertambangan yang ada
di Sulawesi Tenggara
2. Apa tujuan dilakukan kegiatan pertambangan di
Sulawesi Tenggara
3. Bagaimana
dampak kegiatan pertambangan bagi lingkungan dan masyarakat di Sulawesi
Tenggara
4. Bagaimana
peran Pemerintah dalam mengatur dan mengontrol perkembangan pertambangan di
Sulawesi Tenggara
5. Bagaimana
solusi untuk menanggulangi dampak dari kegiatan pertambangan di Sulawesi
Tenggara
1.3.
Tujuan
Tujuan dari penulisan karya tulis
ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui
jenis kegiatan pertambangan apa saja yang dilakukan di Sulawesi Tenggara
2. Mengetahui
tujuan dilakukan kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara
3. Mengetahui
dampak-dampak dari kegiatan pertambangan bagi lingkungan dan masyarakat
Sulawesi Tenggara
4. Mengetahui
upaya pemerintah dalam mengahadapi masalah pertambangan di Sulawesi Tenggara
5. Mengetahui
solusi terbaik untuk mengatasi dampak kegiatan pertambangan di Sulawesi
Tenggara
1.4.
Manfaat
Manfaat dari penulisan karya tulis
ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui
jenis kegiatan pertambangan apa saja yang dilakukan di Sulawesi Tenggara
2. Mengetahui
tujuan dilakukan kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara
3. Mengetahui
dampak-dampak dari kegiatan pertambangan bagi lingkungan dan masyarakat
Sulawesi Tenggara
4. Mengetahui
upaya pemerintah dalam mengahadapi masalah pertambangan di Sulawesi Tenggara
5. Mengetahui
solusi terbaik untuk mengatasi dampak kegiatan pertambangan di Sulawesi
Tenggara
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
Pertambangan adalah
rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian),
pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas
bumi, migas).
Pertambangan pada
hekekatnyamerupakan upaya pengembangan sumberdaya alam mineral dan energy yang
potensial untuk dimanfaatkan secara hemat dan optimal bagi kepentingan dan
kemakmuran rakyat, melalui serangkaian kegiatan eksplorasi, pengusahaan dan
pemanfaatan hasil tambang. Upaya tersebut bertumpu pada pendayagunaan berbagai
sumberdaya, terutama sumberdaya energy dan mineral, didukung sumberdaya energy
manusia yang berkualitas, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kemampuan manajemen (Ruchiyat, 1980:162).
Pengolahan dalam bidang
pertambangan berbeda halnya dengan pertanian yang ditentukan oleh musim. Selama
sumber bahan galian masih tersedia di alam maka eksploitasi sumberdaya tersebut
akan terus dilakukan, oleh karena itu etika lingkungan sangat diperlukan
sebagai pengendali dalam pelaksana kegiatan pertambangan.
Pada umumnya hasil
pertambangan Indonesia yang bersifat logam semata-mata dihasilkan untuk
keperluan pasar luar negeri. Sementara itu, bahan berupa non logam sebagai
bahan baku industri dalam negeri. Tapi dalam prospek dalam negeri hasil yang
dimanfaatkan lagi oleh pihak asing dan pihak pemerintah yang mempunyai kuasa.
Kegiatan pertambangan
berpengaruh dalam masyarakat, sebagai manfaatnya menyediakan lapangan kerja
bagi masyarakat. Tapi ada juga dampak lain dari kegiatan pertambangan yaitu
banyak masyarakat sekitar yang ikut serta dalam kegiatan pertambangan yang
mengakibatkan adanya pengaruh dari pihak yang mempunyai kepentingan atas
kegiatan pertambangan. Proses negosiasi mengenai lahan yang akan di lakukan
penambangan tidak terlalu rumit, karena adanya kedekatan antara keduanya.
Padahal beberapa masyarakt yang ada dikondisi tersebut telah dirugikan.
Perusakan lingkungan
semakin hari semakin bertamah kompleks, sehingga kita pun merasakan bumi
semakin panas. Ini disebabkan berkurangnya ruang yang ditumbuhi oleh pepohonan.
Kerusakan ini disebabkan oleh penambangan, perkebunan dan aktivitas penduduk. Kerusakan
alam di Provinsi Sulawesi Tenggara lebih banyak disebabkan oleh kegiatan
pertambangan. Ekosisitem yang rusak diartikan sebagai ekosistem yang tidak
dapat lagi menjalankan fungsinya secara optimal,seperti perlindungan tanah,
tata air, pengatur cuaca dan fungsi-fungsi lainnya dalam mengatur perlindungan
alam lingkungan. Kegiatan penambangan nikel di Pomalaa menyebabkan kegundulan
hutan. Gangguan ekosistem akibat
penambangan nikel ini dikategorikan dalam gangguan yang mempunyai intensitas
berat. Hal ini dikarenakan sturktur hutan rusak berat/hancur yang menyebabkan
produktivitas tanahnya menurun. Dampak lain yang timbul akibat penambangan
nikel adalah lahan yang terdegradasi. Degradasi lahan pada bekas tambang
meliputi perubahan sifat fisik dan kimia tanah, penuruanan drastis jumlah
spesies baik flora, fauna serta mikroorganisme tanah. Dengan kata lain, lahan
yang terdegradasi memiliki tingkat kesuburan yang rendah dan stuktur tanah yang
kurang baik untuk pertumbuhan tanaman.
Kegiatan pertambangan
di Sulawesi Tenggara merupakan suatu komoditas unggulan, sehingga banyak
investor local dan asing dating ke Sulawesi Tenggara untuk melakukan kegiatan
pertambangan, dengan mengantoni izin dari pemerintah. Kegiatan pertambangan di
Sulawesi Tenggara mempunyai banyak keuntungan dan juga banyak kerugian. sebagai
bentuk kerugian dalam kegiatan pertambangan yaitu rusaknya alam, akibat
pertambangan tersebut. Kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara mengakibatkan
habisnya kawasan hutan lindung, rusaknya lahan-lahan pertanian warga sekitar,
mencemari perairan sekitar, dan mengakibatkan pendangkalan. Jika sudah terjadi
demikian pastinya masyarakat yang dirugikan.
Rusaknya kawasan hutan lindung sangat
mempengaruhi alam sekirnya juga. Fungsi hutan hujan tropis sangat penting bagi
kehidupan sehingga pada degraded land harus dilakukan reforestasi untuk
mempercepat mengembalikan fungsi hutan pada kondisi mendekati seperti semula.
Menurut Setiadi (2005), proses reforestasi yang dilakukan ditujukan untuk
meningkatkan biodiversity, meningkatkan tutupan dan stratifikasi tajuk,
meningkatkan kesuburan tanah, terjadinya kolonisasi dan masuknya kehidupan
satwa, serta meningkatkan kondisi lingkungan hutan.
BAB II
ISI
Industri pertambangan
di Sulawesi Tenggara menjadi primadona, karena merupakan komoditas unggulan. Tersedianya Sumberdaya Alam
menjadikan peluang untuk memanfaatkannya agar mendapatkan hasil dan keuntungan.
Beberapa Sumberdaya Alam yang sudah termanfaatkan atau dilakukan kegiatan
eksplorasi yaitu tambang aspal di Kabupaten Buton, Tambang
nikel di kabupaten Kolaka, Konawe Utara dan Konawe, tambang minyak di Kabupaten
Buton Utara dan Buton. dan potensi tambang marmer, batu granit dan krom yang tersebar di beberapa kabupaten di
Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra
Tahun 2010, produksi biji nikel pada Perusahaan Pertambangan nikel di
Sultra tahun 2008 sebesar 1.782.356 ton atau turun sebesar 42,38 persen, bila
dibandingkan dengan tahun 2009 menjadi 1.026.975 ton. Sedangkan produksi aspal
maupun nilai produksinya menunjukan keadaan yang menggembirakan. Pada tahun
2004 hingga tahun 2008 produksi aspal menunjukan peningkatan yang sangat
menggembirakan yakni tahun 2004 mencapai 20.000 ton dan tahun 2008 menjadi
56.647 ton atau ratarata peningkatan pertahunnya sebesar 45,80 persen. Secara
keseluruhan, seperti dikutip dari Kendari Pos menyebutkan bahwa volume ekspor
Sultra selama bulan Juli 2011 mengalami kenaikan 12,31 persen. Yakni
ekspor di Bulan Juni 2011 mencapai 2.171,48 ribu ton, sementara
ekspor di bulan sebelumnya hanya mencapai 1.9333,48 ribu ton. Selanjutnya
(masih dari sumber yang sama) Kepala BPS Sultra, Mawardi Arsyad menjelaskan
bila Sultra memiliki peluang dalam perdagangan luar negeri. Ekspor
Sultra kata Sawadi masih didominasi oleh produk tambang . Untuk itu
ekspor dilakukan masih didominasi di Pelabuhan Pomalaa dengan volume 1,287,31
ribu ton. Lalu melalui pelabuhan Kendari hanya 694,90 ton dan sisanya
Pelabuhan Kolaka dan Baubau.”
Tujuan dari
dilakukannya pertambangan yaitu sebagai bentuk pemanfaatan kekayaan alam yang
tersedia untuk mencapai salah satu tujuan bangsa untuk mensejahterakan
kehidupan masyarakat. Kegiatan pertambangan mempunyai banyak keunggulan
diantaranya memberikan pemasukan devisa Negara, meberikan pemasukan anggaran
biaya daerah, dan menyediakan lapangan
kerja. Namun sebagian besar hasil dari
kegiatan pertambangan berdampak negatif baik terhadap lingkungan maupun
masyarakat.
Kegiatan pertambangan
mempunyai banyak dampak, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Adapun
dampak positif yang ditimbulkan pada kegiatan pertambangan antara lain, masyarakat
setempat mempunyai kesempatan untuk bekerja di perusahaan tersebut, mendapat
ganti rugi tanah yang digunakan untuk kegiatan pertambangan, dan Perusahaan
pertambangan dapat merupakan potensial bagi hasil bumi maupun jasa yang
tersedia dari masyarakat setempat. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh
kegiatan pertambangan di Sulawesi Tengaara antara lain Timbul kecemburuan
sosial, karena kekayaan alamnya diambil oleh pihak lain, juga terdapat
kesengajaan pendapatan antara para pendatang dengan penduduk asli, timbul
gangguan berupa polusi udara, air tanah dan kebisingan, rusaknya jalan dan
jembatan Karena dilewati banyak kendaraan milik perusahaan pertambangan.
Salah satu jenis
tambang yang ada di Sulawesi Tenggara adalah tambang nikel di Kabupaten Kolaka
(Pomalaa). Kegiatan pertambangan tersebut mempunyai tujuan untuk memanfaatkan
Sumberdaya Alam yang tersedia dengan memberikan kontribusi kepada pemerintah
sebagai anggaran Pemasukan Asli Daerah (PAD) dan menyediakan lapangan kerja
kepada masyarakat. Namun dari fakta yang terjadi sekarang banyak masalah yang
terjadi di lapangan mulai dari kerusakan hutan yang tingkatannya mengancam
kehidupan manusia dan mahluk yang hidup di wilayah tersebut sampai pencemaran
peraiaran. Aktivitas penambangan
nikel yang tidak terkendali mengancam keberadaan kawasan hutan konservasi suaka
marga satwa. Proses
kegiatan pertambangan dilakukan dengan mengeruk atau mengambil tanah
dipegunungan yang mengandung nikel, namun wilayah pengambilan tanah itu melalui
proses penebangan pohon-pohon lindung di dalamya. Hal tersebut mengancam
keberadaan hutan lindung yang ada di daerah tersebut. Jika terjadi pengundulan
hutan yang berlebihan pastinya akan terjadi tanah longsor, banjir, kekeringan,
dan organisme yang hidup pada daerah tersebut berpindah tempat atau bahkan
mati.
Sebelum dilakukan
penambangan di daerah tersebut lahan-lahan milik warga
ditanami berbagai jenis tanaman pertanian seperti padi, jagung, ubi kayu, sagu
dan sebagainya maupun tanaman perkebunan seperti kakao, jambu, kelapa dan
cengkeh, menjadi penupang utama kehidupan keluarga mereka. Berbagai
jenis tanaman pertanian dan perkebunan tersebut menjadi mesin pengepul asap di
rumah-rumah warga. Namun kini, lahan-lahan subur tersebut rusak karena akibat
dari penggundulan hutan. Tanaman tumbuh yang ada di dalamnya tergilas oleh
aktivitas penambangan nikel yang mendapat izin resmi dari Pemerintah Kabupaten
maupun Pemerintah Provinsi.
Dari fakta tersebut keuntungan dari kegiatan
penambangan sangat sedikit, keuntungan yang besar ada di pihak perusahaan
sedangkan imbasnya dikenakan kepada masyarakat dan lingkungan.
Sebagai bentuk
kepedulian perusahaan tambang, perusahaan wajib memberikan kompensasi atas
timbulnya dampak negatif tersebut. Kewajiban untuk melaksanakan program
pengembangan masyarakat setempat dimaksudkan untuk dapat meningkatkan dampak
sosial ekonomi masyarakat di lingkar pertimbangan yang merupakan wujud
realisasi dari kewajiban untuk memberikan manfaat langsung adalah kewajiban perusahaan
berupa pembayaran iuran tetap, pajak dan royalty.
Pemerintah mengatur kegiatan pertambangan dalam undang-undang
(UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang
Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih
mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing.
Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah
sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi,
juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan
investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai
kontraktor.
Setiap pembangunan
suatu daerah yang dimulai dengan pertambangan pasti ada yang dikorbankan dan
dirugikan, tetapi alangkah indahnya jika sebelum melakukan pertambangan
dilakukan perenungan bagaimana baiknya jalan kegiatan pertambangan agar tidak
menimbulkan kerugian yang besar terhadap masyarakat dan kerusakan terhadap
lingkungan. Walaupun gantirugi sudah disetujui, tapi alam yang secara terus
menerus dieksploitasi dengan cara yang belum optimal itu akan rusak, dan
akibatnya dibeberapa tahun kedepan alam
kita rusak, manusia banyak yang merugi, dan tak ada lagi warisan kekayaan alam
yang akan kita wariskan terhadap anak cucu kita. Alam tidak bisa dibeli, jika
alam yang sudah rusak tanpa dilakukan perbaikan, penataan yang baik mungkin 5
tahun kedepan akan kita rasakan maraknya bencana yang terjadi. Maka dari itu
mari kita jaga Alam kita, Tuhan mengkaruniakan kekayaan alam-Nya terhadap kita
untuk dimanfaatkan namun terus kita jaga agar alam kita tidak rusak dan habis.
Kedepannya, kondisi
pengelolaan produk tambang sebagai salah satu komoditi unggulan perlu ditata
dan dikelola secara terpadu dengan memperhatikan berbagai aspek sehingga
diharapkan dapat memberi kontribusi yang signifikan. Diharapkan kegiatan
pertambangan di Sulawesi Tenggara dilakukan dengan optimal dengan memperhatikan
berbagai aspek agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian
terhadap masyarakat. Kekayaan alam (pertambangan) yang dimiliki oleh Sulawesi
Tenggara bila dikelola dan dieksploitasi secara professional serta baik, tidak
menutup kemungkinan apa yang dicita-citakan ataupun diharapkan akan dapat
terwujud serta terlaksana.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari hasil pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa:
1. Jenis
kegiatan pertambangan di Sultra adalah tambang aspal di
Kabupaten Buton, Tambang nikel di kabupaten Kolaka, Konawe Utara dan Konawe,
tambang minyak di Kabupaten Buton Utara dan Buton. dan potensi tambang marmer,
batu granit dan krom yang tersebar di
beberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara.
2.
Tujuan dari dilakukannya pertambangan
yaitu sebagai bentuk pemanfaatan kekayaan alam yang tersedia untuk mencapai
salah satu tujuan bangsa untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.
3.
Kegiatan pertambangan mempunyai dampak
positif maupun dampak negative bagi lingkungan dan masyarakat.
4.
Dampak negatif dari pertambangan adalah
terjadi pengundulan hutan yang berlebihan sehingga akan terjadi tanah longsor,
banjir, kekeringan, dan margasatwa yang hidup pada daerah tersebut berpindah
tempat atau bahkan mati.
5.
Upaya pemerintah dalam mengatur kegiatan pertambangan ada pada undang-undang
(UU). UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan.
B.
Saran
Saran yang bisa saya
sampaikan melalui Karya Tulis ini adalah kepada para pelaku industri
pertambangan di Sulawesi Tenggara baik itu investor lokal maupun asing agar
tetap memperhatikan kegiatan tambang yang dilakukan, menimbang aspek yang berkaitan
lingkungan dan masyarakat agar tidak ada yang dirugikan. Dan kepada pemerintah
agar menangani masalah pertambangan di Sulawesi Tenggara dengan serius. Perlu
adanya penataan kembali peraturan yang berlaku untuk pertambangan.
2 komentar:
ada yang bisa commant??? hehehe
makasih ya
Posting Komentar